SIMPANG EMPAT, - Seorang laki-laki inisial S, 29 tahun, turut diamankan Polisi bersama dua orang rekannya yang tersandung kasus Judi Online. Namun S diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kepala Kepolisian Sektor Kinali, AKP Defrizal mengatakan saat anggotanya melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang tengah melakukan judi online Roulette, kemudian juga dilakukan penggeledahan terhadap tersangka S.
“Saat kita geledah, tersangka tertangkap tangan tengah memiliki dan menguasai tanpa hal diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu yang sudah dipaketkan dan disimpan didalam kotak bedak warna bening, ” sebut Defrizal kepada wartawan di Simpang Empat, Minggu (12/6/2022) siang.
Ditambahkan, tersangka ini merupakan warga Air meruap, Jorong Sigunanti, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar yang saat diamankan tengah berada di sebuah warung di Durian Timbarau, Jorong VI Koto Utara, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali. S diduga sebagai bandar sabu-sabu, mengingat dari beragamnya paket yang diamankan petugas sebagai barang bukti.
“Dari hasil penangkapan kita mengamankan barang bukti berupa satu paket besar diduga narkotika jenis sabu, dua paket sedang diduga narkotika jenis sabu, 10 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan satu buah kotak bedak warna bening serta satu buah kaca pirex, ” ujar Defrizal.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kinali dan terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (**)